Kabar sedih, PT Pertamina (Persero) positif menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pertamax dari 9 ribu menjadi Rp12.500 untuk berbagai daerah mengaca pada besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen mulai hari ini, 1 April 2022. Padahal sebelumnya didesas-desuskan harga akan meroket Rp. 16.000 per-liter. Kacau.
Mengutip laman resmi pertamina pada Kamis (31/3) kemarin, Perusahaan menetapkan harga pertamax sebesar Rp12.500 per liter di 10 provinsi antara lain: Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, termasuk DKI Jakarta.
Lihat Juga : Akhirnya Ronaldo Cs Lolos ke Piala Dunia 2022 Menang 2-0 atas Makedonia Utara
Pjs Corporate Secretary Pertamina Irto Ginting mengatakan harga pertamax di semua daerah yang menetapkan PBBKB sebesar 5 persen naik menjadi Rp12.500. Hal ini termasuk DKI Jakarta.
“(Harga pertamax) berbeda karena pajak. Betul (harga pertamax di DKI Jakarta Rp12.500 per liter),” jelas Irto.
Sementara, Pertamina menetapkan harga pertamax naik menjadi Rp12.750 per liter di 21 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Dan untuk harga pertamax Rp13.000 per liter berlaku di tiga provinsi yakni Bengkulu, Batam, dan Kepulauan Riau.
Berikut daftar lengkap harga pertamax di tiap provinsi mulai 1 April.
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp12.500
Prov. Sumatera Utara Rp12.750
Prov. Sumatera Barat Rp12.750
Prov. Riau Rp13.000
Prov. Kepulauan Riau Rp13.000
Kodya Batam (FTZ) Rp13.000
Prov. Jambi Rp12.750
Prov. Bengkulu Rp13.000
Prov. Sumatera Selatan Rp12.750
Prov. Bangka-Belitung Rp12.750
Prov. Lampung Rp12.750
Prov. DKI Jakarta Rp12.500
Prov. Banten Rp12.500
Prov. Jawa Barat Rp12.500
Prov. Jawa Tengah Rp12.500
Prov. DI Yogyakarta Rp12.500
Prov. Jawa Timur Rp12.500
Prov. Kalimantan Barat Rp12.750
Prov. Kalimantan Tengah Rp12.750
Prov. Bali Rp12.500
Prov. Nusa Tenggara Barat Rp12.500
Prov. Nusa Tenggara Timur Rp12.500
Prov. Kalimantan Selatan Rp12.750
Prov. Kalimantan Timur Rp12.750
Prov. Kalimantan Utara Rp12.750
Prov. Sulawesi Utara Rp12.750
Prov. Gorontalo Rp12.750
Prov. Sulawesi Tengah Rp12.750
Prov. Sulawesi Tenggara Rp12.750
Prov. Sulawesi Selatan Rp12.750
Prov. Sulawesi Barat Rp12.750
Prov. Maluku Rp12.750
Prov. Maluku Utara Rp12.750
Prov. Papua Rp12.750
Prov. Papua Barat Rp12.750
Dari berbagai sumber